Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus

Tupoksi
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN WEWENANG PENGURUS PONDOK PESANTREN UMMUL QURO

A.Pimpinan

1. Tugas Pokok

  • Membantu yayasan dalam pengembangan pondok pesantren
  • Menjaga dinamika organisasi pesantren dengan baik
  • Mengembangkan SDM pesantren
  • Mengadakan kerjasama dengan berbagai pihak
  • Mengadakan musyawarah kerja

2. Fungsi

  • Penjaga tradisi ilmu dan ibadah warga pesantren
  • Pembina organisasi dan kelembagaan pesantren
  • Penanggungjawab jalannya organisasi pesantren
  • Perencana pengembangan arah dan kebijakan pesantren

3. Wewenang

  • Mengangkat dan/ atau memberhentikan pengurus pesantren
  • Mengangkat dan/ atau memberhentikan tenaga pendidik dankependidikan serta tenaga supporting pesantren
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian tenaga pendidikdan pengurus pesantren kepada yayasan
  • Mengevaluasi jalannya organisasi dan kelembagaan pesantren
  • Menyusun, menetapkan dan menyetujui pedoman kerja pesantren
  • Menyusun dan menetapkan rencana pengembangan lembaga

B. Kepala

  1. Bertanggung jawab atas semua bagian dan kegiatan Pesantren
  2. Mendesain pendidikan, pembelajaran dan kepengasuhan di pesantren
  3. Mendidik dan mengasuh warga pesantren serta menciptakan kehidupanpesantren yang kondusif
  4. Menjalin hubungan yang dinamis dengan stakeholders pesantren
  5. Mengkoordinir seluruh kegiatan pesantren baik formal dan non formal
  6. Menyupervisi, memonitoring dan mengevaluasi kinerja semua kegiatan
  7. Membuat kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dengan tetapberkoordinasi dengan pimpinan.
  8. Melaksanakan kegiatan rapat rutin/bulanan dengan pengurus pesantren
  9. Mewakili pengurus pesantren dalam kegiatan rapat keluar

C. Sekretaris Pesantren

  1. Bertanggung jawab atas surat menyurat
  2. Bertanggung jawab atas semua administrasi dan data kepesantrenan
  3. Bertanggung jawab atas pengelolaan sekretariat pesantren
  4. Bertanggung jawab atas hubungan koordinasi dengan yayasan
  5. Bertanggung jawab atas pelaksanaan rapat-rapat kepesantrenan baikberkala maupun insindental.
  6. Membuat dan mengisi buku induk guru dan santri

D. Bendahara

  1. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pesantren ( RAPBP)
  2. Mengajukan pengesahan RAPBP kepada yayasan
  3. Membuat tata aturan pengelolaan keuangan pesantren
  4. Mengatur keluar masuknya keuangan pesantren
  5. Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
  6. Membukukan keuangan secara tertib, accuntable, dan disertai dengan bukti transaksi
  7. Menggali dana dari sumber yang sah, halal dan tidak mengikat
  8. Membuat LPJ keuangan.

E. Pendidikan

  1. Bertanggung jawab atas berjalannya KBM
  2. Menyusun program pembelajaran ( jadwal, absensi dan jurnal kelas) untuk kegiatan belajar yang bersifat harian, mingguan, bulanan, tahunan dan insidentil.
  3. Mengembangkan Kurikulum pendidikan dan pengajaran baik formal dan non formal
  4. Bertanggungjawab atas kedisiplinan para ustaz dan santri dalam kegiatan KBM
  5. Membuat kalender pendidikan pesantren
  6. Bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga SMP-SMK dan bagian-bagian lain.
  7. Membina bagian pengajaran OSMI (Organisasi Santri)
  8. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan KBM

F. Kepala Pondok Putra/Putri

  1. Membentuk dan mengadakan periodik Organisasi Santri Madinatul Ilmi (OSMI)
  2. Bertanggung jawab atas keorganisasian santri (OSMI) beserta kegiatan dan program kerjanya
  3. Bekerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga SMP- SMK dan bagian-bagian lain.
  4. Mengevaluasi kinerja pengurus OSMI secara berkala
  5. Menjalin hubungan baik dengan wali santri
  6. Menyusun pengurus lembaga-lembaga di bawah pengasuhan
  7. Menggerakkan disiplin pesantren secara menyeluruh
  8. Membuat penyususunan program pengawasan dan pembinaan santri
  9. Menyusun anggaran biaya operasional pengasuhan
  10. Menyusun supervisi kegiatan santri
  11. Memantau berjalannya kegiatan ekstrakurikuler pesantren
  12. Membuat tata tertib asrama13.Mengatur perizinan santri
  13. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan program kepengasuhan

Lembaga-lembaga di bawah Kepala Pondok:

1. Ibadah/Ubudiyah

  • Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap realisasiprogram sesuai dengan program seksinya.
  • Melaksanakan program bagian ibadah/ ubudiyah yang telahditetapkan.
  • Bekerjasama dengan bagian keamanan dan seluruh pengurusmempersilahkan santri melakukan sholat berjamaah
  • Menjaga dan mengontrol santri selama masa pelaksanaan sholatberjamaah dan kegiatan ubudiyah lainnya.
  • Menyusun piket kontrol santri pada masa kegiatan ubudiyah
  • Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam upaya meningkatkanpemahaman dan pengalaman terhadap islam, seperti praktik sholat (bekerja sama dengan bagian kegiatan belajar), praktik tajhiz jenasah, dll.
  • Bersama Ta’mir Masjid menyusun jadwal Muaddzin dan imam
  • Membuat jadwal petugas wirid yasin malam jumat
  • Melakukan pembinaan kepada pengurus OSMI bidang keamanan

2. Keamanan

  • Bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban santri serta aset pesantren
  • Bertanggung jawab atas perizinan santri bersama dengan bagian terkait.
  • Mencegah serta menyelesaikan tindakan-tindakan santri yang menyalahi peraturan
  • Menerapkan tata tertib pesantren
  • Menta’dib dan memberi sangsi kepada santri yang melanggar
  • Bekerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga SMP-SMK serta bagian-bagian lain.
  • Membina bagian keamanan OSMI
  • Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan keamanan dan ketertiban