TUGAS POKOK, FUNGSI DAN WEWENANG PENGURUS PONDOK PESANTREN UMMUL QURO
A.Pimpinan
1. Tugas Pokok
- Membantu yayasan dalam pengembangan pondok pesantren
- Menjaga dinamika organisasi pesantren dengan baik
- Mengembangkan SDM pesantren
- Mengadakan kerjasama dengan berbagai pihak
- Mengadakan musyawarah kerja
2. Fungsi
- Penjaga tradisi ilmu dan ibadah warga pesantren
- Pembina organisasi dan kelembagaan pesantren
- Penanggungjawab jalannya organisasi pesantren
- Perencana pengembangan arah dan kebijakan pesantren
3. Wewenang
- Mengangkat dan/ atau memberhentikan pengurus pesantren
- Mengangkat dan/ atau memberhentikan tenaga pendidik dankependidikan serta tenaga supporting pesantren
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian tenaga pendidikdan pengurus pesantren kepada yayasan
- Mengevaluasi jalannya organisasi dan kelembagaan pesantren
- Menyusun, menetapkan dan menyetujui pedoman kerja pesantren
- Menyusun dan menetapkan rencana pengembangan lembaga
B. Kepala
- Bertanggung jawab atas semua bagian dan kegiatan Pesantren
- Mendesain pendidikan, pembelajaran dan kepengasuhan di pesantren
- Mendidik dan mengasuh warga pesantren serta menciptakan kehidupanpesantren yang kondusif
- Menjalin hubungan yang dinamis dengan stakeholders pesantren
- Mengkoordinir seluruh kegiatan pesantren baik formal dan non formal
- Menyupervisi, memonitoring dan mengevaluasi kinerja semua kegiatan
- Membuat kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dengan tetapberkoordinasi dengan pimpinan.
- Melaksanakan kegiatan rapat rutin/bulanan dengan pengurus pesantren
- Mewakili pengurus pesantren dalam kegiatan rapat keluar
C. Sekretaris Pesantren
- Bertanggung jawab atas surat menyurat
- Bertanggung jawab atas semua administrasi dan data kepesantrenan
- Bertanggung jawab atas pengelolaan sekretariat pesantren
- Bertanggung jawab atas hubungan koordinasi dengan yayasan
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan rapat-rapat kepesantrenan baikberkala maupun insindental.
- Membuat dan mengisi buku induk guru dan santri
D. Bendahara
- Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pesantren ( RAPBP)
- Mengajukan pengesahan RAPBP kepada yayasan
- Membuat tata aturan pengelolaan keuangan pesantren
- Mengatur keluar masuknya keuangan pesantren
- Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
- Membukukan keuangan secara tertib, accuntable, dan disertai dengan bukti transaksi
- Menggali dana dari sumber yang sah, halal dan tidak mengikat
- Membuat LPJ keuangan.
E. Pendidikan
- Bertanggung jawab atas berjalannya KBM
- Menyusun program pembelajaran ( jadwal, absensi dan jurnal kelas) untuk kegiatan belajar yang bersifat harian, mingguan, bulanan, tahunan dan insidentil.
- Mengembangkan Kurikulum pendidikan dan pengajaran baik formal dan non formal
- Bertanggungjawab atas kedisiplinan para ustaz dan santri dalam kegiatan KBM
- Membuat kalender pendidikan pesantren
- Bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga SMP-SMK dan bagian-bagian lain.
- Membina bagian pengajaran OSMI (Organisasi Santri)
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan KBM
F. Kepala Pondok Putra/Putri
- Membentuk dan mengadakan periodik Organisasi Santri Madinatul Ilmi (OSMI)
- Bertanggung jawab atas keorganisasian santri (OSMI) beserta kegiatan dan program kerjanya
- Bekerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga SMP- SMK dan bagian-bagian lain.
- Mengevaluasi kinerja pengurus OSMI secara berkala
- Menjalin hubungan baik dengan wali santri
- Menyusun pengurus lembaga-lembaga di bawah pengasuhan
- Menggerakkan disiplin pesantren secara menyeluruh
- Membuat penyususunan program pengawasan dan pembinaan santri
- Menyusun anggaran biaya operasional pengasuhan
- Menyusun supervisi kegiatan santri
- Memantau berjalannya kegiatan ekstrakurikuler pesantren
- Membuat tata tertib asrama13.Mengatur perizinan santri
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan program kepengasuhan
Lembaga-lembaga di bawah Kepala Pondok:
1. Ibadah/Ubudiyah
- Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap realisasiprogram sesuai dengan program seksinya.
- Melaksanakan program bagian ibadah/ ubudiyah yang telahditetapkan.
- Bekerjasama dengan bagian keamanan dan seluruh pengurusmempersilahkan santri melakukan sholat berjamaah
- Menjaga dan mengontrol santri selama masa pelaksanaan sholatberjamaah dan kegiatan ubudiyah lainnya.
- Menyusun piket kontrol santri pada masa kegiatan ubudiyah
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam upaya meningkatkanpemahaman dan pengalaman terhadap islam, seperti praktik sholat (bekerja sama dengan bagian kegiatan belajar), praktik tajhiz jenasah, dll.
- Bersama Ta’mir Masjid menyusun jadwal Muaddzin dan imam
- Membuat jadwal petugas wirid yasin malam jumat
- Melakukan pembinaan kepada pengurus OSMI bidang keamanan
2. Keamanan
- Bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban santri serta aset pesantren
- Bertanggung jawab atas perizinan santri bersama dengan bagian terkait.
- Mencegah serta menyelesaikan tindakan-tindakan santri yang menyalahi peraturan
- Menerapkan tata tertib pesantren
- Menta’dib dan memberi sangsi kepada santri yang melanggar
- Bekerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga SMP-SMK serta bagian-bagian lain.
- Membina bagian keamanan OSMI
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan keamanan dan ketertiban